MAKALAH
“PELANGGARAN ETIKA
BISNIS OLEH PT. MEGASARI MAKMUR”
Di susun oleh :
Nama : John steven ginting
Nim : 121110031
Jurusan : Manajemen
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS AKI
SEMARANG
2013
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan
YME, berkat rahmat dan karunia-Nya, penulis dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Pelanggaran Etika
Bisnis oleh PT. MEGASARI MAKMUR”.
Berbagai sumber telah diambil sebagai bahan dalam pembuatan makalah ini.
Harapan saya
selaku penulis makalah ini agar mahasiswa dapat mengerti apa itu “etika bisnis” dan juga bermanfaat bagi kita semua. Penulis
juga menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak kekurangannya.
Untuk itu penulis sangat mengharapkan kritik
dan saran yang dapat membangun demi kemajuan dimasa yang akan datang.
DAFTAR
ISI
Kata pengantar...................................................................................... 1
Daftar isi................................................................................................ 2
Bab I. Pendahuluan
1.1 Latar belakang........................................................................... 3
1.2 Rumusan masalah..................................................................... 4
1.3 Tujuan penulisan....................................................................... 4
1.4 Manfaat penulisan..................................................................... 4
Bab II. Pembahasan
2.1 Pengertian.................................................................................. 5
2.2 Etika bisnis................................................................................ 5
2.3 Contoh kasus............................................................................. 6
2.4 Pemecahan masalah................................................................... 9
Bab III. Penutup
3.1 Kesimpulan............................................................................... 10
3.2 Saran......................................................................................... 11
Daftar Pustaka....................................................................................... 12
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Etika
bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk
membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta
mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi. Biasanya
dimulai dari perencanaan strategis, organisasi yang baik, sistem prosedur yang
transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan
yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
Haruslah
diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika bisnis akan selalu menguntungkan
perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang, karena : mampu
mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baik intern
perusahaan maupun dengan eksternal, mampu meningkatkan motivasi pekerja,
melindungi prinsip kebebasan berniaga, mampu meningkatkan keunggulan bersaing.
Tidak
bisa dipungkiri, tindakan yang tidak etis yang dilakukan oleh perusahaan akan
memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra
produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan
beroperasi dan lain sebagainya. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan
maupun nilai perusahaan.
Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi
nilai-nilai etika bisnis, pada umumnya termasuk perusahaan yang memiliki
peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak
mentolerir tindakan yang tidak etis, misalnya diskriminasi dalam sistem
remunerasi atau jenjang karier. Perlu dipahami, karyawan yang berkualitas
adalah aset yang paling berharga bagi perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan
harus semaksimal mungkin harus mempertahankan karyawannya.
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Kasus-kasus apa
yang pernah terjadi dan menunjukkan adanya pelanggaran dalam etika bisnis.?
2.
Mengapa etika
dikatakan sangat penting dalam menjalankan sebuah bisnis?
3.
Apa
prinsip-prinsip etika bisnis yang harus ditempuh oleh perusahaan dalam mencapai
tujuannya?
1.3 Tujuan penulisan
1.
Mengetahui etika bisnis, dan
pelanggaran etika bisnis.
2.
Mengetahui beberapa contoh kasus
pelanggaran etika bisnis.
3.
Mengetahui langkah-langkah dalam
menciptakan etika bisnis.
4.
Untuk memgetahui prisip-prinsip etika
yang baik dalam berbisnis.
1.4 Manfaat penulisan
1.
Bagi penulis; menambah wawasan dan
pemahaman tentang pentingnya etika dalam menjalankan sebuah bisnis.
2.
Bagi dunia pendidikan; menambah
pengetahuan terutama dalam bidang kewirausahaan khususnya tentang pelanggaran
etika dalam bisnis, sehingga dapat menjadi bahan acuan bagi mahasiswa untuk
kedepannya dalam memulai dunia bisnis.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Kata ‘etika’ berasal dari kata Yunani ethos yang
mengandung arti yang cukup luas yaitu, tempat yang biasa ditinggali, kandang,
padang rumput, kebiasaan, adab, akhlak, watak, perasaan, sikap dan cara
berpikir. Definisi etika bisnis sendiri sangat beraneka ragam tetapi memiliki
satu pengertian yang sama, yaitu pengetahuan tentang tata cara ideal pengaturan
dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku
secara universal dan secara ekonomi/sosial, dan penerapan norma dan moralitas
ini menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis (Muslich,1998:4).
2.2 Etika bisnis
Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting,
yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang
tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang
tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan
strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh
budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara
konsisten dan konsekuen.
Menurut KNKG (2010), pengertian Etika bisnis mengacu pada
penerapan prinsip-prinsip etika pada suatu kondisi bisnis, khususnya dalam
menghadapi situasi dilematis dalam bisnis (business
dilemma). Dilema bisnis timbul bilamana terdapat situasi bisnis, dimana
keputusan yang diambil menghadapi dua atau lebih pilihan yang mempunyai dampak
yang berbeda yang akan mempengaruhi :
a. Kemampuan bersaing perusahaan dan profitabilitasnya dan
b. Pengaruh yang kurang baik bagi para pemangku kepentingan
lainnya.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan,
antara lain adalah:
1.
Pengendalian diri
2.
Pengembangan tanggung jawab social (social
responsibility)
3.
Mempertahankan jati diri dan tidak mudah
untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
4.
Menciptakan persaingan yang sehat
5.
Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
6.
Menghindari sifat 5K (Katabelece,
Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
7.
Mampu menyatakan yang benar itu benar
8.
Menumbuhkan sikap saling percaya antara
golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah
9.
Konsekuen dan konsisten dengan aturan main
yang telah disepakati bersama
10.
Menumbuh-kembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang
telah disepakati
11. Perlu adanya sebagian
etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan
perundang-undangan
2.3 Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis oleh
Produk HIT
Produk HIT dianggap
merupakan anti nyamuk yang efektif dan murah untuk menjauhkan nyamuk dari kita.
Tetapi, ternyata murahnya harga tersebut juga membawa dampak negatif bagi
konsumen HIT.
Perjalanan obat nyamuk
bermula pada tahun 1996, diproduksi oleh PT Megasari Makmur yang terletak di
daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. PT Megasari Makmur juga memproduksi
banyak produk seperti tisu basah, dan berbagai jenis pengharum ruangan. Obat
nyamuk HIT juga mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih
tangguh untuk kelasnya. Selain di Indonesia HIT juga mengekspor produknya ke
luar Indonesia.
Obat anti-nyamuk HIT yang
diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena
penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan
kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida,
telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang
menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf,
gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker
lambung.
HIT yang promosinya sebagai
obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya
menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak
puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan
berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang).
Departemen Pertanian juga telah mengeluarkan larangan penggunaan Diklorvos
untuk pestisida dalam rumah tangga sejak awal 2004 (sumber : Republika
Online). Hal itu membuat kita dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah
tidak sungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen.
Produsen masih dapat menciptakan produk baru yang berbahaya bagi konsumen tanpa
inspeksi pemerintah.
Selain itu, Lembaga Bantuan
Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan
Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah
tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah
menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
Jika
dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu
:
1.
Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat 1
: “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau jasa”
Ayat 3
: “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan/atau jasa”
PT
Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya
zat-zat berbahaya di dalam produk mereka. Akibatnya, kesehatan konsumen
dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.
2.
Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
Ayat 2
: “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan
pemeliharaan”
PT
Megarsari tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana
seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan
selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
3.
Pasal 8
Ayat 1
: “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau
jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan
dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 4
: “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang
memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari
peredaran”
PT
Megarsari tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak
memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut. Seharusnya,
produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal
yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban
dari produknya.
4.
Pasal 19 :
Ayat 1
: “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan,
pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa
yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2
: “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang
atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau
perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3
: “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari
setelah tanggal transaksi”
Menurut
pasal tersebut, PT Megarsari harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena
telah merugikan para konsumen
2.4 Pemecahan
masalah
PT.
Megarsari Makmur sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan
memasukkan 2 zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk pada
konsumen yang menggunakan produk mereka.
Salah
satu sumber mengatakan bahwa meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan
maaf dan berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah
klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh
–sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran.
Pelanggaran
Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Megarsari Makmur yaitu Prinsip
Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya
mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk
kesehatan dan perusahaan juga tidak memberi tahu penggunaan dari produk
tersebut yaitu setelah suatu ruangan disemprot oleh produk itu semestinya
ditunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki /digunakan
ruangan tersebut.
Bagi
perusahaan PT. Megarsari Makmur sebaiknya memperbaiki etika dalam berbisnis,
harus transparan mengenai kandungan-kandungan apa saja yang terkandung dalam
produk yang mereka produksi agar tidak ada permasalah dan keresahan yang
terjadi akibat informasi yang kurang bagi para konsumen tentang produk yang
akan mereka konsumsi yaitu menguju/meniliti kembali kandungan produk dan
mengganti kandungan produk yang berbahaya dengan bahan-bahan yang aman bagi
manusia serta ramah bagi lingkungan. Serta harus memperbaiki iklan yang sudah
beredar dengan memberikan tambahan informasi yang seharusnya dilakukan konsumen
dalam menggunakan produk yang bersangkutan, seperti memberi tahu penggunaan
dari produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan disemprot oleh produk itu
semestinya ditunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki
/digunakan ruangan tersebut.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dalam periklanan kita tidak
dapat lepas dari etika. Dimana di dalam iklan itu sendiri mencakup pokok-pokok
bahasan yang menyangkut reaksi kritis masyarakat Indonesia tentang iklan yang
dapat dipandang sebagai kasus etika periklanan. Iklan mempunyai unsur promosi,
merayu konsumen, iklan ingin mengiming-imingi calon pembeli. Karena itu bahasa
periklanan mempergunakan retorika sendiri. Maka di dalam bisnis periklanan
perlulah adanya kontrol tepat yang dapat mengimbangi kerawanan tersebut.
Etika bisnis dalam
perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu
perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai
kemampuan menciptakan nilai yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh.
Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem
prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika
perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
Pelanggaran etika bisnis itu
dapat melemahkan daya saing hasil industry di pasar internasional. Ini biasa
terjadi sikap para pengusaha kita. Lebih extreme bila pengusaha Indonesia
menganggap remeh etika bisnis yang berlaku secara umum dan tidak mengikat itu.
Kencendrungan makin banyaknya
pelanggaran etika bisnis membuat ke prihatinan banyak pihak. Pengabdian
etika bisnis dirasakan akan membawa kerugian tidak saja buat masyarakat, tetapi
juga bagi tatanan ekonomi nasional. Disadari atau tidak, para pengusaha yang
tidak memperhatikan etika bisnis akan menghancurkan nama mereka sendiri dan
Negara.
Seperti pada kasus PT
Megarsari Makmur (produk HIT) masalah yang terjadi dikarenakan kurangnya
pengetahuan dan informasi mengenai kandungan-kandungan apa saja yang terkandung
dalam produk tersebut.
3.2 Saran
Melakukan apa saja untuk
mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak
mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih
mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan
meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan
itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan /
loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Komite Nasional
Kebijakan Governance (KNKG). 2010. PEDOMAN
ETIKA BISNIS PERUSAHAAN. Penerbit P.T. Elex Media Komputindo.
Jakarta.
Dimaz, herjuno. 2010. ETIKA. http://herjunodimaz.wordpress.com/2010/11
/18/pelanggaran-etika-bisnis-pt-megarsari-makmur-hit/. Diakses Mei 2013
